Seekor ternak penghasil daging, hanya kurang lebih 30% saja hasil produk yang dapat diperoleh dalam bentuk daging, sisanya masih ada kurang lebih 70% produk yang merupakan sisa hasil sampingan (by product) ternak yang belum termanfaatkan secara maksimal. Beberapa contoh diantaranya yang termasuk kategori by product ternak adalah: kulit, bulu, rambut, wol, feses, urin, isi rumen, darah, tulang, tanduk, kuku, lemak, cangkang telur dan sisa penetasan serta organ dalam bentuk offal. Masih kurangnya sumber informasi ilmiah dan literatur yang tersedia serta minimnya pengetahuan teknologi yang terkait dengan pengolahan dan pemanfaatan by product ternak, menyebabkan produk ini kurang diminati masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, laboratorium ini hadir sebagai sebuah sarana untuk mengembangkan kajian-kajian ilmiah khususnya terkait dengan teknologi pengolahan dan pemanfaatan by product ternak. Hasil kajian ilmiah tersebut selanjutnya akan diaplikasikan dalam bentuk diseminasi teknologi yang sifatnya tepat guna kepada masyarakat luar.
Kepala Laboratorium:
Prof. Dr. Ir. Muhammad Irfan Said, S.Pt., M.P. IPM., ASEAN Eng
Anggota :
Kegiatan Laboratorium
TUJUAN
Prosedur Penggunaan Laboratorium untuk Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ini dibuat sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terkait untuk menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di laboratorium, sehingga dapat terlaksana secara efektif, efisien dan berkualitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup prosedur ini meliputi pengelolaan laboratorium untuk kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Unit yang terkait dalam pelaksanaan prosedur yaitu Mahasiswa, Dosen Pembimbing, Kepala Laboratorium dan Laboran/PLP (Pranata Laboratorium Pendidikan).
STANDAR MUTU
Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang ada di laboratorium agar menjadi produktif, berkualitas dan terpercaya.
DEFINISI
Laboratorium Teknologi Pengolahan Sisa Hasil Ternak (TPSHT) Unit Penyamakan Kulit adalah fasilitas yang melayani kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
PENANGGUNG JAWAB
TAHAPAN PENGGUNAAN
a. Pendidikan
b. Penelitian
c. Pengabdian Masyarakat
TATA TERTIB